lotusyouthcouncil.com
Berita

Ekspos Kasus TPPO Terkait Program Magang Palsu di Jerman oleh Bareskrim Polri

lotusyouthcouncil.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan Sihol Situngkir (SS), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), memperoleh keuntungan finansial sejumlah Rp48 juta dari aktivitas penyosialisasian program magang fiktif ke Jerman, yang dikenal dengan nama Ferienjob.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa informasi ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sihol selama 9 jam pada tanggal 3 April. Dalam pemeriksaan tersebut, Sihol, yang juga merupakan Guru Besar Universitas Jambi, mengakui penerimaan dana tersebut sebagai honorarium narasumber program yang disebut.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sihol mengungkapkan bahwa dirinya direkrut untuk menyosialisasikan program Ferienjob di berbagai universitas, termasuk Universitas Negeri Jakarta, atas permintaan individu bernama Mina Mulia. Latar belakang akademisnya sebagai Guru Besar disebutkan sebagai alasan pemilihannya sebagai calon narasumber.

Djuhandani mencatat bahwa Sihol ditanya sebanyak 48 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi program Ferienjob dan peranannya di dalamnya. Selain itu, Sihol juga menegaskan bahwa program Ferienjob tidak pernah diiklankan sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek.

Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap modus TPPO yang menyamar sebagai program magang di Jerman. Terdapat sekitar 1.047 mahasiswa yang telah dikirim ke Jerman melalui program magang ilegal tersebut.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari mereka saat ini diketahui masih berada di Jerman. Tersangka terdiri dari ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), SS (65), dan MZ (60).

Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPO yang melibatkan program magang fiktif ke Jerman, Ferienjob. Tersangka utama, Sihol Situngkir, mendapatkan keuntungan sebesar Rp48 juta dari perannya sebagai narasumber dalam program tersebut. Kasus ini mengungkapkan kompleksitas dan seriusnya isu TPPO, serta pentingnya tindakan penegakan hukum untuk melindungi warga negara dari praktik ilegal dan eksploitasi dalam program-program yang menjanjikan peluang pekerjaan di luar negeri.

Anda mungkin juga suka...