lotusyouthcouncil.com
Berita

KPK Konfiskasi Mobil Klasik dalam Rangka Penyidikan TPPU Mantan Kepala Bea Cukai

lotusyouthcouncil.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil klasik, Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne, yang terkait dengan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, dalam kaitannya dengan penyelidikan suatu kasus pencucian uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa mobil tersebut, yang berwarna biru, diduga kuat telah disamarkan status kepemilikannya melalui pemindahan hak atas nama orang lain.

Menurut Ali Fikri, mobil klasik ini ditemukan tersembunyi di sebuah bengkel di Duren Sawit, Jakarta Timur. Penemuan ini merupakan hasil kerja Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK.

KPK akan melanjutkan dengan konfirmasi temuan ini kepada saksi-saksi yang terlibat, yang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Andhi Pramono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 58,9 miliar dan telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Setelah penyidikan kasus gratifikasi, Andhi Pramono juga diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang oleh KPK.

Meskipun telah divonis dengan hukuman penjara, vonis yang dijatuhkan kepada Andhi Pramono ternyata tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan tambahan denda sebesar Rp 1 miliar.

Dalam mempertimbangkan vonis, hakim mengangkat beberapa hal yang memberatkan, termasuk sikap Andhi Pramono yang dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Namun, hakim juga mencatat sikap sopan Andhi selama proses persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Penyitaan mobil klasik Chevrolet BLR 58 oleh KPK merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus TPPU yang melibatkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar. Kasus ini mencerminkan upaya yang berkelanjutan dari KPK dalam memerangi korupsi dan menindak pelaku yang mengganggu integritas institusi pemerintahan. Putusan pengadilan terhadap Andhi Pramono dengan hukuman penjara dan denda finansial menegaskan komitmen sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan hukum dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Anda mungkin juga suka...